SISTEM INFORMASI DESA GEDANGAN KECAMATAN REMBANG KABUPATEN REMBANG JAWA TENGAH 59219  

PENDATAAN SDGs DESA TAHUN 2021

Adm | 18 Mei 2021 17:16:14 | Berita Desa | 631 Kali

Pelaksanaan pendataan SDGS di Desa Gedangan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang telah dimulai. Sesuai hasil pembekalan yang telah dilaksanakan pada (20/4), Pokja relawan SDGs segera melakukan pendataan. Untuk di wilayah Desa Gedangan, sebanyak 20 orang petugas dan 1 orang admin desa melaksanakan tugas tersebut

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari admin kecamatan (PLD RBG-3) melalui grup Pokja Relawan SDGs, perolehan sementara entry survey individu sampai pukul 21.00 WIB tanggal 18 Mei 2021, data yang masuk adalah 5.249. Dari hasil tersebut, untuk relawan SDGs Desa Gedangan telah menyelesaikan 570 survey individu dan 141 survey KK dari total data masuk 1.762.

Dengan perolehan tersebut tentu masih banyak pendataan yang belum dilakukan. Pokja relawan SDGs dengan penuh semangat melaksanakan pendataan dengan secara langsung melakukan pendataan SDGs melalui aplikasi. Keberadaan pokja relawan SDGs sangat berperan penting, hal tersebut seperti diungkapkan Achmad Ansori, sekretaris Desa Gedangan

“Kerja keras pokja relawan SDGs yang sangat antusias dalam pendataan perlu diapresiasi, kerja keras dalam menyajikan data yang akurat untuk kemajuan dan kesejahteraan desa tercinta,” ungkap Achmad Ansori.

Selain melalui pembekalan, pokja relawan SDGs selalu berkoordinasi dengan anggota lain dan pendamping lokal desa (PLD RBG-3) selalu siap untuk mendampingi apabila ditemui kendala di lapangan ataupun kendala dalam pengimputan aplikasi

Pemutakhiran IDM 2021 juga berbasis SDGs Desa. Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa adalah pemutakhiran data IDM yang lebih detil lagi, lebih mikro, sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak. Sebagai proses perbaikan, ada pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan warga.

Pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa ialah Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Dengan merujuk pada Permendesa PDTT No 21/2020.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Wilayah Desa

Peta Desa

Aparatur Desa

Back Next

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung