Musdes Pembahasan dan Penetapan RPJMDes Ta.2022-2028
RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah,atau yang sering disingkat dengan RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 6 (enam) tahun.Dalam kontek penyusunan RPJM Desa meliputi musyawarah tingkat per Dusun,musyawarah Desa.Dalam hal Musdus atau musyawarah Dusun yaitu pengelompokan masalah tingkat dusun yang disampaikan oleh masing-masing RT setempat.Penyusunan RPJM Desa sangat penting bagi pemerintah desa supaya pemerintah desa memiliki kerangka berpikir sistematis,terarah dan terukur dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang mandiri,sejahtera dan berkeadilan sosial. Secara umum berikut beberapa Tujuan Penyusunan RPJM Desa antara lain :
1. Menerapkan Pola Perencanaan Pembangunan desa secara Partisipatif.
2. Meningkatkan Keberdayaan Masyarakat agar seluruh warga desa dapat berpartisipasi aktif.
3.Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan pembangunan desa.
4.Mengembangkan swadaya gotong royong. memantapkan kesiapan masyarakat dalam menyongsong dan mendukung program -program pembangunan di desa.
Alhamdulilah Desa Gedangan Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Desa Gedangan dan BPD.Semoga kedepan Misi - Visi pemerintah desa terlaksana dengan baik ,dan harapan kepada pemerintah diatasnya akan semakin mengerti hakekat berdesa yang sesungguhnya sesuai UU Desa.
31/03/2023