Desa Gedangan

Kec. Rembang, Kab. Rembang
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Gedangan

Perayaan

Hari Guru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SISTEM INFORMASI DESA GEDANGAN KECAMATAN REMBANG KABUPATEN REMBANG JAWA TENGAH 59219

Berita Desa

Komentar Terbaru

Musrenbang Desa

1. PENGERTIAN

Musrenbang Desa adalah forum musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang melibatkan para pelaku pembangunan di Desa, membahas Program Kegiatan tahun berikutnya, yang dilaksanakan bulan Januari tahun berjalan.

2. TUJUAN

Musrenbang Desa memiliki tujuan:

Menampung dan menetapkan prioritas kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan pada tingkat bawahnya.

Menetapkan prioritas kegiatan Desa yang akan dibiayai melalui alokasi dana Desa yang berasal dari APBD Kabupaten Banggai Kepulauan maupun sumber dana lainnya.

Menetapkan prioritas kegiatan yang akan diajukan untuk dibahas pada Musrenbang Kecamatan.

3. MASUKAN

Masukan Bahan Musrenbang Desa:

Dokumen rencana pembangunan jangka menengah Desa.

Hasil evaluasi pembangunan Desa pada tahun sebelumnya.

Daftar prioritas masalah Desa dan kelompok-kelompok masyarakat.

Hasil evaluasi Kecamatan dan/atau masyarakat terhadap pemanfaatan dana alokasi Desa.

Informasi dari Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang indikasi jumlah alokasi dana Desa yang akan diberikan untuk tahun anggaran berikutnya.

Prioritas kegiatan pembangunan daerah untuk tahun mendatang yang dirinci berdasarkan Perangkat Daerah pelaksananya beserta rencana pendanaannya tempat Desa berada.

4. MEKANISME

Pelaksanaan musrenbang Desa dilakukan dengan tahapan:

a. Tahap Persiapan sebagai berikut:

Masyarakat di tingkat Dusun dan kelompok masyarakat melaksanakan musyawarah.

Kepala Desa menetapkan tim penyelenggara.

Tim penyelenggara menyusun jadwal, mengumumkan jadwal, agenda dan tempat pelaksanaan secara terbuka paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan.

Tim penyelenggara mengundang peserta.

Tim penyelenggara mempersiapkan sarana dan prasarana penunjang termasuk materi yang akan dibahas.

b. Tahap Pelaksanaan sebagai berikut:

Pemaparan Kepala Desa.

Pembahasan rancangan kegiatan oleh para peserta, yang dipimpin Ketua Forum musyawarah dari unsur masyarakat.

Perumusan dan penetapan prioritas kegiatan.

Penetapan daftar nama delegasi yang akan dikirim pada musrenbang kecamatan maksimal 5 orang dengan memperhatikan unsur keterwakilan perempuan.

5. KELUARAN

Hasil Musrenbang Desa:

Daftar prioritas kegiatan Desa.

Berita Acara Hasil Kesepakatan Musrenbang Desa.

Daftar nama delegasi yang akan membahas hasil musrenbang Desa pada musrenbang Kecamatan.

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

EKA SISWA KARTIKA

Sekretaris Desa

ACHMAD ANSORI

KAUR KEUANGAN

RUKANAH

KASI PEMERINTAHAN

SURYATI

KAUR UMUM & PERENCANAAN

DODY SETIAWAN

KADUS GEDANGAN

MASHUD

KASI KESEJAHTERAAN

BAMBANG SUTIKNO

KADUS NGELEMPUNG

WAJIRAN

KASI PELAYANAN

SUNARTO

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

1

Surat

Total

1

Surat

Pemerintah Desa

EKA SISWA KARTIKA

Kepala Desa

ACHMAD ANSORI

Sekretaris Desa

RUKANAH

KAUR KEUANGAN

SURYATI

KASI PEMERINTAHAN

DODY SETIAWAN

KAUR UMUM & PERENCANAAN

MASHUD

KADUS GEDANGAN

BAMBANG SUTIKNO

KASI KESEJAHTERAAN

WAJIRAN

KADUS NGELEMPUNG

SUNARTO

KASI PELAYANAN