Musrenbang Desa
1. PENGERTIAN
Musrenbang Desa adalah forum musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang melibatkan para pelaku pembangunan di Desa, membahas Program Kegiatan tahun berikutnya, yang dilaksanakan bulan Januari tahun berjalan.
2. TUJUAN
Musrenbang Desa memiliki tujuan:
Menampung dan menetapkan prioritas kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan pada tingkat bawahnya.
Menetapkan prioritas kegiatan Desa yang akan dibiayai melalui alokasi dana Desa yang berasal dari APBD Kabupaten Banggai Kepulauan maupun sumber dana lainnya.
Menetapkan prioritas kegiatan yang akan diajukan untuk dibahas pada Musrenbang Kecamatan.
3. MASUKAN
Masukan Bahan Musrenbang Desa:
Dokumen rencana pembangunan jangka menengah Desa.
Hasil evaluasi pembangunan Desa pada tahun sebelumnya.
Daftar prioritas masalah Desa dan kelompok-kelompok masyarakat.
Hasil evaluasi Kecamatan dan/atau masyarakat terhadap pemanfaatan dana alokasi Desa.
Informasi dari Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang indikasi jumlah alokasi dana Desa yang akan diberikan untuk tahun anggaran berikutnya.
Prioritas kegiatan pembangunan daerah untuk tahun mendatang yang dirinci berdasarkan Perangkat Daerah pelaksananya beserta rencana pendanaannya tempat Desa berada.
4. MEKANISME
Pelaksanaan musrenbang Desa dilakukan dengan tahapan:
a. Tahap Persiapan sebagai berikut:
Masyarakat di tingkat Dusun dan kelompok masyarakat melaksanakan musyawarah.
Kepala Desa menetapkan tim penyelenggara.
Tim penyelenggara menyusun jadwal, mengumumkan jadwal, agenda dan tempat pelaksanaan secara terbuka paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan.
Tim penyelenggara mengundang peserta.
Tim penyelenggara mempersiapkan sarana dan prasarana penunjang termasuk materi yang akan dibahas.
b. Tahap Pelaksanaan sebagai berikut:
Pemaparan Kepala Desa.
Pembahasan rancangan kegiatan oleh para peserta, yang dipimpin Ketua Forum musyawarah dari unsur masyarakat.
Perumusan dan penetapan prioritas kegiatan.
Penetapan daftar nama delegasi yang akan dikirim pada musrenbang kecamatan maksimal 5 orang dengan memperhatikan unsur keterwakilan perempuan.
5. KELUARAN
Hasil Musrenbang Desa:
Daftar prioritas kegiatan Desa.
Berita Acara Hasil Kesepakatan Musrenbang Desa.
Daftar nama delegasi yang akan membahas hasil musrenbang Desa pada musrenbang Kecamatan.