Rabu, 13 November 2024. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes Desa Gedangan Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang dimulai pukul 19.30 WIB bertempat di Balai Desa Gedangan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa. Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan Musrenbang Desa dalam rangka penetapan skala prioritas RKP Desa Tahun 2024 yang dihadiri oleh Camat Rembang (Bapak Abdul Rouf), KAPOLSEK ( AKP AL SUTIKNA, SH.MM ), DANRAMIL ( KAPTEN CZI ASMUBIN ), BABINSA, BABINKAMTIBNAS, Pemerintah Desa Gedangan, BPD, LPMD, Ketua RT dan RW, BUMDES, Karangtaruna, Linmas, TP PKK, POSYANDU, Bidan Desa, tokoh masyarakat, Pendamping Desa.
Dengan mencermati program-program yang ada RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2024. Program-program yang tertunda yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2023 akan menjadi program prioritas dalam RKPDes Tahun 2024. Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang dimana materi Musrenbang RKP Desa 2024 ini merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Tahun 2024. Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.