Pendopo Kecamatan Rembang 27 Maret 2024, Launching Pelaksanaan Siskeudes Link dan Transaksi non tunai Pada Pemerintahan Desa di Kabupaten Rembang, di hadiri bupati Rembang Abdul Hafidz ,dengan peserta Kades, Sekdes,dan bendahara Desa se Kecamatan Rembang,bersama bank jateng,Dinpermades,Pendamping Lokal Desa. Dalam rangka mewujudkan pengelolaan Keuangan Desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah meresmikan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES 2.0) yang telah disesuaikan Permendagri Nomor 20 tahun 2018. Aplikasi SISKEUDES 2.0 merupakan aplikasi resmi Pemerintah yang merupakan alat bantu dalam pengelolaan keuangan desa berbasis system informasi yang bertujuan untuk memudahkan Pemerintah Desa dalam penatausahaan, pelaporan dan perencanaan, pertanggungjawaban Keuangan Desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 tahun 2018, yang dibangun dan dikembangkan oleh Tim Pengembangan dan Penerapan Aplikasi Sistem keuangan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.05-8366 Tahun 2018. Seiring perkembangan tekhnologi, Pemerintah Kabupaten Sragen Bersama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah mengembangkan Cash Management System (CMS) yang diintegrasikan dengan Aplikasi Siskeudes pada tahun 2024
Cash Management System (CMS) merupakan sebuah layanan yang digunakan untuk transaksi pembelanjaan kepada rekanan. Tim pengembang Siskeudes telah menyediakan antarmuka berupa Application Programming Interface (API), yaitu suatu aplikasi pendukung yang ditambahkan pada server pemerintah daerah sehingga data transaksi Siskeudes dapat diakses dan dibaca oleh pihak Bank. Data tersebut dapat dipanggil untuk validasi atau melihat transaksi desa sehingga pembayarannya dapat dilakukan secara real time. Terdapat 3 peran dalam penerapan Siskeudes berbasis CMS, Pertama Sekdes melakukan aksi input CMS ID di CMS Bank Jateng yang didapat pada saat pembuatan dan pencairan SPP pada aplikasi siskeudes, kemudian Admin Kecamatan melakukan aksi check di CMS Bank Jateng, terakhir Kades melakukan aksi approval di CMS Bank Jateng. Sehingga dengan adanya CMS diharapkan dapat membantu dan memudahkan Desa dalam pengelolaan keuangan Desa yang akuntabel dan transparan.
Tujuan: Mewujudkan pengelolaan keuangan Desa yang akuntabel, transparan, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Memudahkan monitoring keuangan Desa pada tingkat Kecamatan hingga Kabupaten
Manfaat : Mempermudah Desa dalam melakukan pencairan SPP Kegiatan dikarenakan CMS dapat dilakukan secara online yang dapat diakses dimanapun berada.
Memudahkan Desa dalam hal pelaporan pengelolaan keuangan Desa / APBDesa.