Pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 bertempat di Balai Desa Gedangan dilaksanakan penandatanganan kerja sama SAMSAT BUDIMAN (Samsat Badan Usaha Digital Mandiri) antara Bumdes Lancar Abadi Desa Gedangan dengan UPPD (Samsat Rembang). Penandatanganan kerja sama dilakukan secara langsung oleh Direktur Bumdes Lancar Abadi, Agung Priyono dan Kepala UPPD Kabupaten Rembang, Djoko Sudarto, S. E., M. M. Dengan penandatanganan kerja sama ini Bumdes Lancar Abadi diberikan kewenangan untuk melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Acara ini disaksikan oleh Kepala Desa Gedangan, Eka Siswa Kartika beserta Perangkat Desa, dan warga Desa Gedangan. Setelah dilakukan penandatanganan kerja sama, Kepala Desa Gedangan, Eka Siswa Kartika langsung memanfaatkan layanan ini dengan membayar pajak sepeda motor. Pelayanan pembayaran pajak selesai dalam waktu kurang lebih sepuluh menit. Adapun jasa layanan yang dipungut dari wajib pajak cukup terjangkau hanya Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). Kepala Desa Gedangan menyambut baik terobosan yang dijalankan oleh Bumdes Lancar Abadi Desa Gedangan. Beliau berharap layanan ini dapat memudahkan warga Desa Gedangan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kasi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Kabupaten Rembang, Hidayat Helmi menjelaskan warga yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tidak perlu repot datang ke Samsat, cukup datang dan melakukan pembayaran pajak di kantor Bumdes dengan membawa KTP dan STNK Asli. Lebih lanjut beliau menuturkan bahwa bukti pembayaran yang diterima oleh wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor di Bumdes secara legal formal sama seperti jika membayar pajak di kantor Samsat. Jadi, masyarakat tidak perlu ragu melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Bumdes Lancar Abadi Desa Gedangan. Untuk 15 wajib pajak pertama yang membayar pajak di Bumdes Lancar Abadi Desa Gedangan akan diberikan cinderamata berupa gantungan kunci dompet STNK yang menarik.
Bagi Bumdes di desa lain, utamanya desa-desa yang lokasinya jauh dari Kantor Samsat dan ingin menjalin kerja sama dengan Samsat Rembang dapat menghubungi Kasi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Kabupaten Rembang, Hidayat Helmi. Adapaun syarat yang dibutuhkan cukup sederhana hanya dengan mengirimkan nama Bumdes, nama direktur Bumdes, nomor WA dan foto KTP direktur Bumdes, alamat email, dan menentukan tarif jasa layanan. Setelah itu Bumdes akan mendapatkan akun yang dapat digunakan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.