Pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan stunting di Desa dapat dimulai dari pemetaan sasaran secara partisipatif terhadap warga desa yang terindikasi perlu mendapat perhatian dalam penanganan stunting oleh kader pembangunan Manusia atau KPM di Desa. Secara spesifik ttugas KPM di Desa adalah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap layanan 1000 HPK melalui format laporan KPM.
Dari rangkaian inilah output pada pelaksanaan penurunan stunting adalah rembuk Stunting di Desa pada level Desa. ini bertujuan agar semua kebutuhan dalam penurunan stunting dapat menjadi salah satu prioritas program dan kegiatan tahun perencanaan selanjutnya khususnya pada penggaran dari dana Desa yang menjadi prioritas nasional.
Rembug stunting ini berfungsi sebagai forum musyawarah antara kader kesehatan, PAUD, masyarakat Desa dengan pemerintah Desa dan BPD untuk membahas pencegahan dan penanganan masalah kesehatan di Desa khususnya stunting dengan mendayagunakan sumber daya pembangunan yang ada di Desa.
Adapun kegiatan utama dalam rembuk stunting di Desa, meliputi:
1. Pembahasan usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif yang disusun dalam diskusi kelompok terarah; dan
2. Pembahasan dan penyepakatan prioritas usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif. Kesepakatan hasil rembuk stunting di Desa dituangkan dalam
3. Berita Acara yang ditandatangani oleh perwakilan peserta rembug stunting, dan pemerintah Desa.